20 June 2021
Bodi
Montiro.id - Keselamatan dan keamanan merupakan salah satu kunci bagi setiap
pengendara di jalan, tak terkecuali sopir truk sekalipun. Namun tak
cuma itu, pentingnya sertifikasi uji kelayakan dan edukasi khusus harus
diterapkan demi menciptakan sopir yang berkualitas.
Di
lansir dari detikoto,masih sering kita jumpai sejumlah sopir truk yang
melanggar peraturan, bahkan membawa kendaraan secara ugal-ugalan yang mengancam
nyawa pengendara di sekitar. Tentu hal ini perlu perhatian khusus agar
meminimalisir risiko kecelakaan yang menelan korban jiwa.
Menurut
Ahmad Wildan selaku Senior Investigator KNKT (Komite Nasional Keselamatan
Transportasi), Indonesia perlu menerapkan sertifikasi bagi pengendara kendaraan
besar. Hal ini agar tidak ada lagi sopir sembarangan atau membawa truk secara
ugal-ugalan di jalan.
"Jadi kita harus mengacu pada sejumlah negara lain yang
mewajibkan adanya sertifikasi pengendara kendaraan besar. Untuk sekarang ini di
Indonesia kan katanya cuman punya SIM saja sudah cukup, padahal itu
berbahaya," kata Ahmad Wildan dalam sesi seminar online Isuzu Peduli
Keselamatan.
Sebagai
contoh di Amerika Serikat, seluruh sopir truk wajib memiliki lisensi
khusus yang bersertifikat. Untuk bisa mendapatkannya, seseorang wajib mengikuti
pelatihan lisensi khusus membawa kendaraan komersil atau Commercial Driver
License (CDL).
Lisensi
CDL dapat diperoleh melalui setiap agensi kendaraan bermotor di seluruh negara
bagian AS. Setelah mendapatkannya, setiap pengendara akan langsung diawasi oleh
badan pengawas angkutan kendaraan atau Federal Motor Carrier Safety
Administration (FMCSA).
Nah, FMCSA ini akan mengawasi seluruh pengangkutan truk di 50 negara
bagian AS. Pihaknya juga mengatur jam kerja pengemudi, kondisi kerja, batasan
peralatan hingga persyaratan lisensi khusus.
Terdapat juga kode pada tiap lisensi CDL, hal ini menandakan seseorang
telah lulus tes dalam membawa kendaraan komersial jenis apa. Seperti kode huruf
'S' yang berarti bisa membawa kendaraan bus sekolah atau mengangkut penumpang
berjumlah sedikit.
Untuk lisensi sopir truk sendiri terbagi menjadi beberapa jenis,
seperti kode 'N' yang diperbolehkan membawa muatan cairan tidak berbahaya
seperti susu dan minyak sayur. Lalu huruf 'H' berarti pengemudi diizinkan
mengangkut bahan seperti radioaktif dan obat-obatan, terakhir ada kode 'X' di
mana sopir memiliki lisensi untuk menampung bahan kimia berbahaya seperti
bensin.
Faktor
tersebut yang membuat Wildan berharap di Indonesia segera menghadirkan lisensi
atau sertifikat khusus membawa kendaraan berat. Dia juga menyebut agar
pelatihan dan uji kelayakan wajib diberikan kepada setiap sopir truk.
"Kita
pun harus mendorong adanya sertifikasi pengendara angkutan umum dan ini harus
terpenuhi. Barulah setelah itu seorang sopir bisa membawa angkutan umum berat,
nah nanti pelatihannya juga tergantung kendaraan yang dipakai nanti,"
jelasnya.