Perlu Sertifikasi Khusus Sopir Truk,Biar Tidak Ugal-ugalan

20 June 2021

Bodi


Montiro.id - Keselamatan dan keamanan merupakan salah satu kunci bagi setiap pengendara di jalan, tak terkecuali sopir truk sekalipun. Namun tak cuma itu, pentingnya sertifikasi uji kelayakan dan edukasi khusus harus diterapkan demi menciptakan sopir yang berkualitas.

Di lansir dari detikoto,masih sering kita jumpai sejumlah sopir truk yang melanggar peraturan, bahkan membawa kendaraan secara ugal-ugalan yang mengancam nyawa pengendara di sekitar. Tentu hal ini perlu perhatian khusus agar meminimalisir risiko kecelakaan yang menelan korban jiwa.

Menurut Ahmad Wildan selaku Senior Investigator KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi), Indonesia perlu menerapkan sertifikasi bagi pengendara kendaraan besar. Hal ini agar tidak ada lagi sopir sembarangan atau membawa truk secara ugal-ugalan di jalan.

"Jadi kita harus mengacu pada sejumlah negara lain yang mewajibkan adanya sertifikasi pengendara kendaraan besar. Untuk sekarang ini di Indonesia kan katanya cuman punya SIM saja sudah cukup, padahal itu berbahaya," kata Ahmad Wildan dalam sesi seminar online Isuzu Peduli Keselamatan.

Sebagai contoh di Amerika Serikat, seluruh sopir truk wajib memiliki lisensi khusus yang bersertifikat. Untuk bisa mendapatkannya, seseorang wajib mengikuti pelatihan lisensi khusus membawa kendaraan komersil atau Commercial Driver License (CDL).

Lisensi CDL dapat diperoleh melalui setiap agensi kendaraan bermotor di seluruh negara bagian AS. Setelah mendapatkannya, setiap pengendara akan langsung diawasi oleh badan pengawas angkutan kendaraan atau Federal Motor Carrier Safety Administration (FMCSA).

Nah, FMCSA ini akan mengawasi seluruh pengangkutan truk di 50 negara bagian AS. Pihaknya juga mengatur jam kerja pengemudi, kondisi kerja, batasan peralatan hingga persyaratan lisensi khusus.

Terdapat juga kode pada tiap lisensi CDL, hal ini menandakan seseorang telah lulus tes dalam membawa kendaraan komersial jenis apa. Seperti kode huruf 'S' yang berarti bisa membawa kendaraan bus sekolah atau mengangkut penumpang berjumlah sedikit.

Untuk lisensi sopir truk sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, seperti kode 'N' yang diperbolehkan membawa muatan cairan tidak berbahaya seperti susu dan minyak sayur. Lalu huruf 'H' berarti pengemudi diizinkan mengangkut bahan seperti radioaktif dan obat-obatan, terakhir ada kode 'X' di mana sopir memiliki lisensi untuk menampung bahan kimia berbahaya seperti bensin.

Faktor tersebut yang membuat Wildan berharap di Indonesia segera menghadirkan lisensi atau sertifikat khusus membawa kendaraan berat. Dia juga menyebut agar pelatihan dan uji kelayakan wajib diberikan kepada setiap sopir truk.

"Kita pun harus mendorong adanya sertifikasi pengendara angkutan umum dan ini harus terpenuhi. Barulah setelah itu seorang sopir bisa membawa angkutan umum berat, nah nanti pelatihannya juga tergantung kendaraan yang dipakai nanti," jelasnya.

image-iklan