Pengertian, Lingkup Proteksi, dan Keunggulan Asuransi Mobil All Risk

14 November 2023

Safety Drive


Asuransi mobil merupakan salah satu bentuk perlindungan yang penting dimiliki pemilik kendaraan bermotor. Asuransi mobil berfungsi untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan kendaraan yang disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kecelakaan, bencana alam, atau pencurian.

Ada dua jenis asuransi mobil yang umum di Indonesia, yaitu asuransi mobil all risk dan asuransi mobil TLO (Total Loss Only). Asuransi mobil all risk memberikan perlindungan yang lebih luas dibandingkan dengan asuransi mobil TLO.

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pengertian, ruang lingkup dan keunggulan dari asuransi mobil all risk.

Pengertian Asuransi Mobil All Risk

Asuransi mobil all risk adalah jenis asuransi kendaraan yang memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi pada mobil, mulai dari kerusakan ringan hingga berat, termasuk pencurian.

Sesuai dengan namanya, asuransi ini memberikan perlindungan secara menyeluruh, baik terhadap risiko yang disebabkan oleh tindakan orang lain, maupun risiko yang disebabkan oleh faktor alam.

Lingkup perlindungan asuransi mobil all risk mencakup kerusakan akibat kecelakaan, kerusakan akibat perbuatan orang lain, seperti ditabrak, diserempet, atau ditabrak dari belakang, kerusakan akibat bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, dan angin puting beliung, serta kerusakan akibat pencurian atau perampokan.

Lingkup Proteksi Asuransi Mobil All Risk

Berikut lingkup proteksi asuransi mobil all risk:

1. Kerusakan akibat kecelakaan

Asuransi mobil all risk akan memberikan ganti rugi atas kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh kecelakaan, baik kecelakaan tunggal maupun kecelakaan beruntun. Kerusakan yang ditanggung meliputi kerusakan pada body, mesin, dan interior kendaraan.

Sumber: Tribun News

2. Kerusakan akibat perbuatan orang lain

Asuransi mobil all risk juga akan memberikan ganti rugi atas kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh perbuatan orang lain. Kerusakan yang ditanggung meliputi kerusakan pada body, mesin, dan interior kendaraan.

3. Kerusakan akibat bencana alam

Asuransi mobil all risk akan memberikan ganti rugi atas kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, dan angin puting beliung. Kerusakan yang ditanggung juga meliputi kerusakan pada body, mesin, dan interior kendaraan.

Sumber: CNBC Indonesia

4. Kerusakan akibat pencurian atau perampokan

Asuransi mobil all risk akan memberikan ganti rugi atas kehilangan kendaraan yang disebabkan oleh pencurian atau perampokan. Ganti rugi yang diberikan meliputi nilai kendaraan yang hilang, biaya pengurusan dokumen, dan biaya evakuasi kendaraan.

Selain lingkup proteksi di atas, asuransi mobil all risk juga dilengkapi dengan berbagai perluasan manfaat, seperti:

Sumber: Merdeka.com

●     Tanggung jawab hukum pihak ketiga

Asuransi ini akan menanggung biaya ganti rugi yang harus Anda bayarkan kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang Anda sebabkan.

●     Derek/Towing 24 jam

Asuransi mobil bekerja sama dengan Montiro.id untuk memberikan fasilitas derek/towing mobil 24 jam jika mobil Anda mengalami kerusakan atau mogok di jalan.

●     Asuransi kecelakaan diri

Asuransi ini akan memberikan santunan kepada Anda jika mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil.

●     Asuransi kaca mobil

Asuransi ini akan menanggung biaya penggantian kaca mobil yang pecah akibat kecelakaan atau tindakan vandalisme.

●     Asuransi banjir

Asuransi ini akan menanggung biaya perbaikan mobil yang rusak akibat banjir.

●     Asuransi gempa bumi

Asuransi ini akan menanggung biaya perbaikan mobil yang rusak akibat gempa bumi.

●     Asuransi huru hara

Asuransi ini akan menanggung biaya perbaikan mobil yang rusak akibat huru hara.

Keunggulan Asuransi Mobil All Risk

Asuransi mobil all risk memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan asuransi mobil TLO, antara lain:

Sumber: suara.com

1. Perlindungan menyeluruh

Asuransi mobil all risk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kendaraan bermotor dari berbagai risiko, baik kerusakan ringan maupun berat. Asuransi ini akan menanggung biaya perbaikan atau penggantian mobil yang rusak akibat kecelakaan, kehilangan, kerusakan akibat bencana alam, dan kerusakan akibat perbuatan jahat.

2. Membantu meringankan beban keuangan

Asuransi mobil all risk dapat membantu meringankan beban keuangan pemilik mobil jika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan. Pemilik mobil tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk memperbaiki atau mengganti mobilnya karena biaya tersebut akan ditanggung oleh pihak asuransi.

3. Memberikan layanan tambahan

Selain memberikan perlindungan menyeluruh, asuransi mobil all risk juga memberikan layanan tambahan, seperti:

  • Mobil pengganti
  • Mobil derek
  • Bantuan darurat

4. Kemudahan klaim

Proses klaim asuransi mobil all risk relatif lebih mudah dibandingkan dengan asuransi mobil TLO. Pemilik kendaraan hanya perlu menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada perusahaan asuransi, seperti surat keterangan kepolisian, foto kerusakan kendaraan, dan kwitansi perbaikan kendaraan.

Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk

Jika mobil Anda mengalami kerusakan karena kecelakaan atau kehilangan, Anda dapat mengajukan klaim asuransi mobil all risk. Proses klaim asuransi mobil all risk terbilang cukup mudah dan cepat. Berikut langkah-langkahnya:

1. Laporkan kejadian ke pihak asuransi

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan kejadian ke pihak asuransi. Anda dapat menghubungi call center asuransi atau datang langsung ke kantor cabang asuransi. Saat melapor, Anda akan diminta untuk memberikan informasi lengkap tentang kejadian, seperti tanggal, waktu, lokasi, dan kronologi kejadian.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan

Untuk mengajukan klaim asuransi mobil all risk, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Polis asuransi asli dan fotokopi
  • Bukti laporan dari kepolisian (untuk kasus kehilangan atau keterangan kendaraan rusak berat akibat kecelakaan)
  • Fotokopi KTP atau SIM
  • Fotokopi STNK
  • Fotokopi faktur pembelian mobil
  • Fotokopi bukti pembayaran premi asuransi
  • Bukti kerusakan mobil (foto atau video)

3. Isi formulir pengajuan klaim

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, Anda dapat mengisi formulir pengajuan klaim. Formulir ini biasanya dapat diunduh dari website atau kantor asuransi.

4. Tunggu proses klaim

Setelah mengisi formulir pengajuan klaim, Anda perlu menunggu proses klaim dari pihak asuransi. Proses klaim biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

5. Terima penggantian kerugian

Jika klaim Anda disetujui, Anda akan menerima penggantian kerugian dari pihak asuransi. Penggantian kerugian ini dapat berupa uang tunai atau perbaikan mobil.

Tips Memilih Asuransi Mobil All Risk

Meskipun menawarkan perlindungan yang lengkap, harga premi asuransi mobil All Risk juga lebih tinggi dibandingkan asuransi mobil TLO. Oleh karena itu, penting juga untuk mengetahui tips dalam memilih asuransi mobil All Risk agar tidak salah pilih.

1. Bandingkan penawaran dari berbagai perusahaan asuransi

Ada banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi mobil All Risk. Oleh karena itu, penting untuk membandingkan penawaran dari berbagai perusahaan asuransi sebelum memutuskan untuk membeli.

Perbandingan penawaran dapat dilakukan secara online atau dengan mendatangi kantor perusahaan asuransi secara langsung. Pastikan untuk membandingkan premi, manfaat, dan layanan yang ditawarkan oleh masing-masing perusahaan asuransi.

2. Perhatikan nilai pertanggungan

Nilai pertanggungan adalah jumlah uang yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi jika terjadi kerugian. Pastikan untuk memilih nilai pertanggungan yang sesuai dengan harga mobil Anda.

Jika Anda membeli mobil baru, Anda dapat memilih nilai pertanggungan yang sama dengan harga mobil. Namun, jika Anda membeli mobil bekas, Anda dapat memilih nilai pertanggungan yang lebih rendah.

3. Perhatikan layanan klaim

Layanan klaim adalah layanan yang diberikan oleh perusahaan asuransi untuk membantu nasabah mengajukan klaim. Pastikan untuk memilih perusahaan asuransi yang memiliki layanan klaim yang mudah dan cepat.

Anda dapat menanyakan informasi tentang layanan klaim kepada agen asuransi atau melalui situs web perusahaan asuransi.

4. Baca polis asuransi dengan cermat

Sebelum menandatangani polis asuransi, pastikan untuk membaca polis dengan cermat. Polis asuransi adalah dokumen yang mengatur hak dan kewajiban Anda sebagai nasabah.

Pastikan Anda memahami semua ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi sebelum menandatanganinya.

Kini anda tidak perlu repot-repot datang ke bengkel dan mengantri, dengan aplikasi Montiro.id proses booking service jadi lebih mudah. Anda bisa menyesuaikan jadwal kehadiran anda ke bengkel di aplikasi Montiro.id, Tunggu apalagi? Ayo download aplikasi Montiro.id sekarang juga. Tersedia di playstore dan appstore handphone anda!

image-iklan