Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada DKI Jakarta, Dengan Kondisi Sebagai Berikut!

17 November 2022

Safety Drive


Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda masih menjalankan program penghapusan pajak hingga 15 Desember 2022.

Program ini berlaku untuk seluruh pegawai yang bekerja di wilayah Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Program ini bertujuan untuk mendorong pemilik mobil untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka. Langkah tersebut diatur dalam Keputusan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan Daerah. Masyarakat dibebaskan dari denda pembayaran pajak kendaraan bermotor dan tunggakan STNK melalui program keringanan ini. Keuntungan lainnya adalah dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sumber: BFI Finance

Program keringanan ini akan menghapus sanksi denda untuk keterlambatan pemabayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kemudian juga ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Masyarakat Ibu Kota diharapkan bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini, mengingat tahun depan pemerintah berencana untuk menghapuskan data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK mati selama 2 tahun.

Syarat bayar pajak motor atau persyaratan bayar pajak motor adalah sebagai berikut:

1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun

2. Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi Membawa BPKB asli beserta fotokopi

3. Membawa STNK asli beserta fotokopi Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan.

Perlu anda ingat bahwa, fasilitas pemutihan PKB dan BBNKB perlu anda manfaatkan apalagi jika STNK Kendaraan anda sudah mati lebih dari 2 tahun. Sebab, rencananya pemerintah di tahun depan berencana untuk menghapus data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK yang sudah mati sekurang-kurangnya selama 2 tahun.

Sumber: Postingnews.id

Maka bila data registrasi kendaraan bermotor anda diputuskan untuk dihapus maka nantinya kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan dianggap bodong permanen.

Bagi anda para pemilik dan pengguna mobil jika ingin mengetahui berita selengkapnya tentang kendaraan bermobil maka download aplikasi Montiro.id yang kini sudah tersedia di playstore dan appstore! Jadikan Montiro.id sebagai sahabat kendaraan anda.

Solusi Lengkap Mobil Anda!
Chat Montir, Booking Servis, Cari Bengkel Terdekat, Tanya Montir & Informasi Otomotif Terlengkap, mudah & cepat serta terpercaya, semua ada di Montiro.id

image-iklan