1 July 2022
Mesin
Montiro.id – Saatini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi masih terus mendisiplinkan kriteriakendaraan apa saja yang bakal dilarang untuk mengkonsumsi Pertalite lagi. Salahsatu yang masuk kedalam kriteria yang diusulkan adalah mobil mewah dengankapasitas di atas 2.000cc berikut juga dengan motor-motor mewah. Untuk mobil sendiri, mobil yang ber pelat hitammasih bisa untuk menggunakan pertalite, kecuali mobil yang cc nya di atas2.000, sedangkan untuk plat kuning dan angkutan barang masih boleh menggunakanpertalite.
Setelahnantinya peraturan ini disahkan, maka kendaraan di luar kriteria masih diizinkanmembeli Pertalite dengan cara mendaftar. Adapun cara untuk mendaftar agar bisa membeli Pertalite adalah sebagai berikut:
1. SiapkanKTP, STNK, Foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
2. Bukasitus subsiditepat.mypertamina.id
3. Centanginformasi memahami persyaratan
4. Klikdaftar sekarang
5. Ikutiinstruksi dalam laman tersebut
6. Tunggupencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkanatau cek status pendaftaran di website secara berkala
7. Apabilasudah terkonfirmasi, kamu tinggal mengunduh (download) QR Code dari website dansimpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina
Untukpendaftaran sendiri masyarakat sudah tidak perlu khawatir lagi apabila tidakmemiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran bisa dilakukan di websiteMyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Nantinya para pengguna yang sudah melakukanpendaftaran kendaraan serta identitasnya, kemudian akan mendapatkan notifikasimelalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR codekhusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeliPertalite dan Solar.
Rencananya,uji coba awal pemberlakuan ini akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yangtersebar di 5 Provinsi di indonesia, diantaranya adalah Sumatera Barat,Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.