Ingat Mulai Pukul 21.00 WIB Mobilitas Pengendara di Jakarta Mulai Dibatasi

21 June 2021

Bodi


Montiro.id - Pembatasan mobilitas pengguna jalan di DKI Jakarta mulai diberlakukan malam ini. Tercatat ada 10 jalan yang dilakukan pembatasan. Tapi ada beberapa pengguna jalan juga yang masih diperbolehkan melintas. Siapa saja?

Dilansir dari detikcom,Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya menjelaskan petugas akan membatasi kendaraan yang masuk ke 10 titik tersebut mulai pukul 21.00 WIB. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penularan COVID-19.

"Karena ada aturan jam 9 malam itu sudah harus aktivitas sudah harus selesai, restoran harus sudah tutup, kafe sudah harus tutup, ini upaya kita untuk membatasi kerumunan crowd di situ yang bisa menyebabkan penyebaran Covid-19. Walaupun tetap jam-jam sebelumnya kita tetap melakukan patroli, kita melakukan pembubaran,kita lakukan operasi yustisi di situ," ujar Yusri, dalam jumpa pers, Senin (21/6/2021).

Pembatasan mobilitas ini akan dimulai malam nanti pukul 21.00 sampai pukul 04.00 WIB. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, meski ada pembatasan, terdapat 4 pengguna jalan atau pengendara yang mendapat pengecualian.

"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas, pertama penghuni jadi meski dibatasi karena penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan. Kedua kaitan kesehatan ambulans, apotek, rumah sakit, tujuan itu masih boleh melintas," kata Sambodo.

Pengguna jalan lain yang dikecualikan ialah mobilitas kendaraan darurat. Mulai dari ambulans hingga pemadam kebakaran.

"Kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu hotel maupun yang mau ke hotel masih diperbolehkan, keempat mobilitas keadaan darurat, kebakaran, kepolisan, ambulans, TNI-Polri, kalau mau melintas boleh. Keempat ini yang dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya pembatasan," kata Sambodo.

Dia juga mengatakan pembatasan ini bersifat situasional. Jika dinilai sudah kondusif, ada kemungkinan pembatasan ini bergeser ke wilayah lain.

Berikut ini rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan:

1. Bulungan dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam
2. Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
3. Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
4. Sabang sepanjang Jalan Sabang
5. Cikini Raya dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
6. Asia Afrika mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City
7. BKT sepanjang jalan BKT
8. Seluruh kawasan Kota Tua Jakbar mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos
9. Boulevard Kelapa Gading
10. Kawasan PIK yaitu PIK 2 setelah menyebrang jembatan

 

image-iklan