20 June 2021
Bodi
Montiro.id - Sebelum membeli mobil, kita disarankan lebih dulu memiliki garasi.
Masalah mobil pribadi parkir di jalan dan menyulitkan tetangga ternyata tak
cuma terjadi di Indonesia. Gara-gara parkir di pinggir jalan, dua keluarga di
Malaysia ribut sampai adu jotos.
Peristiwa
ini terjadi pada salah satu perkampungan warga di kota Shah Alam, Malaysia,
pekan lalu. Keributan yang diawali perselisihan tempat parkir dan berujung adu
pukul ini viral di Malaysia setelah salah seorang warga memvideokan seluruh
rangkaian kejadian dan mempostingnya di media sosial.
Dikutip dari World of Buzz, kejadian ini berawal dari seorang warga yang
protes tetangganya. Warga tersebut marah karena lokasi tepi jalan yang biasa
dia gunakan untuk parkir terhalang sebuah pot tanaman dalam ukuran cukup besar.
Dari perdebatan yang terjadi antara mereka, diketahui kalau warga yang
marah karena lokasi parkirnya terhalang pot tanaman itu ternyata memarkir
mobilnya di depan rumah orang. Nah, si pemilik rumah sengaja meletakkan pot
tanaman supaya tidak ada lagi mobil parkir di depan rumahnya.
Awalnya si pemilik rumah cuma berdebat dari lantai dua kediamannya.
Namun seiring adu argumen yang makin panas dia akhirnya turun.
Perdebatan antara pemilik mobil dan pemilik rumah makin sengit saat
keduanya bertatap muka. Pemilik mobil yang tak terima lahan parkirnya dihalangi
kemudian memindahkan pot tanaman tersebut dan membantingnya hingga tercecer
berantakan.
Hal ini memicu amarah pemilik rumah, dan situasinya makin sengit karena
anggota keluarga pemilik rumah kemudian keluar dan ikut memanaskan situasi.
Keduanya saling memaki hingga aksi baku hantam tak terhindarkan.
Aksi perkelahian antara dua keluarga ini ternyata memicu tetangga di
sekitar untuk menenangkan suasana. Beruntung kejadian ini tidak menimbulkan
korban jiwa mengingat adu mulut yang sangat panas.
Video berdurasi empat menit ini kemudian viral di media sosial. Polisi
setempat pun sampai harus turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Menurut laporan Asisten Kepala Polisi Distrik Shah Alam, Baharudin Mat
Taib, keributan tersebut murni karena perselisihan lahan parkir. Dia mengatakan
jika kedua tetangga ini tidak mau mengalah soal lahan parkir yang ada di
lingkungan rumahnya. Pihak kepolisian hingga saat ini sudah menerima dua
laporan mengenai kasus tersebut. Baharudin mengatakan jika polisi masih terus
melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi kedua anggota
keluarga.
Di Indonesia pemerintah kerap mengampanyekan untuk lebih dulu memiliki
garasi sebelum membeli mobil. Menggunakan jalanan umum sebagai tempat parkir
mobil merugikan banyak orang. Dalam beberapa kesempatan mobil yang parkir di
pinggir jalan menyulitkan pemadam kebakaran melintas.
Perihal parkir di jalan diatur dalam PP Nomor 34
Tahun 2006 tentang Jalan. Pasal 38 menyebut: Setiap orang dilarang
memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35,
Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.