Belajar dari Kasus Kecelakaan Laura Anna

17 December 2021

Safety Drive


Laura Anna meninggal dunia. Selebgram itu mengalami kelumpuhan setelah kecelakaan yang dialami bersama Gaga Muhammad pada 2019.

Kecelakaan nahas itu diketahui terjadi pada tanggal 8 Desember 2019. Kecelakaan menyebabkan Laura Anna lumpuh setengah badan.

Diketahui saat itu Gaga mengemudikan sedan berwarna biru tua dalam kondisi mabuk. Mobil yang ditumpangi Laura Anna lalu kecelakaan. Dalam akun Instagram @Jktinfo, 7 Desember 2019, terlihat mobil Gaga menabrak dua mobil lainnya.

Belajar dari kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna, mengemudi dalam keadaan mabuk adalah kondisi yang sangat berbahaya. Instruktur Rifat Drive Labs, Erreza Hardian menjelaskan berkendara dalam kondisi mabuk termasuk dalam Impaired Driving atau gangguan mengemudi. Impaired driving memiliki ciri pada menurunnya indera penglihatan dan berkurangnya konsentrasi.

"Impaired Driving adalah kondisi mengemudi di bawah pengaruh alkohol (miras) bahkan obat-obatan, akan punya ciri penglihatan kurang, sulit konsentrasi serta refleks sangat buruk," kata dia kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, ketika pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol, reaksi motorik akan menurun. Lambatnya reaksi akan menentukan apakah pengemudi siap menghindari bahaya yang ada di depannya. Belum lagi apabila kadar alkohol dalam tubuh sudah berlebihan dapat menimbulkan halusinasi.

"Akibat minuman alkohol 13% reaksi terhambat," kata Reza.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan zat psikoaktif atau obat apa pun meningkatkan risiko kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cedera serius. Dalam kasus mengemudi sambil mabuk, risiko kecelakaan lalu lintas dimulai dari konsentrasi alkohol dalam darah (BAC) yang rendah dan meningkat secara signifikan ketika BAC pengemudi 0,04 g/dl.

Di Amerika Serikat, setidaknya 28 orang setiap hari meninggal karena kecelakaan akibat mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Satu orang meninggal dunia setiap 52 menit.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika melanggar ketentuan tersebut, sanksi pidana atau denda maksimal sudah ditentukan. Dalam Pasal 283 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Semoga bermanfaat!


image-iklan